Hudud adalah hukuman-hukuman tertentu yang diwajibkan atau orang yang melanggar larangan-larangan tertentu yaitu sebagai berikut :
A. Larangan Berzina
Zina yang mewajibkan hukuman ialah emesukksan kemaluan laki-laki sampai tekuknya keadalam kemaluan perempuan yang diingini lagi haranm kaena zat perbuatan itu.
Orang Berzina Ada Dua Macam :
- Yang dinamakan Muhsan yaitu orang yang sudah baligh,berakal,merdeka, sudah pernah bercampur dengan jalan yang syah.Jukuman terhadap Muhsan adalah rajam (Di;ontar dengan batu yang sederhana).
- Orang yang tidak Muhsan Yaitu gadis dengan bujang .Hukuman terhadap mereka asa;ah didera seratus kali dan diasingkan keluar Negri selama satu tahun.
B. Larangan Menuduh Orang Berzina
Menuduh orang yang berzina adalah perbuatan dosa besar dan diwasjibkan hukuman sera dengan beberapa syarat yang akan dijelaskan kemusian.Firman Alah SWT dalam surat An-Nur ayat 4
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik[1029] (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik.
Adapun dalil hukuman terhadap hamba (Empat puluh kali dera )ialah ayat diatas yaitu suarat an_n-sa ayat 25.
Syarat tuduhan yang mewajibkan dera 80 kali yaitu :
- Orang yang menuduh itu sudah baligh,berakal dan bukan ibu,bapak,atau nenek dan seterusnya dari yang diruduh.
- Orang yang dituduh adalah orang islam ,sudah baligh ,berakal,merdeka dan terpelihara (Orang Baik)
Download Makalah Qishas dan Takzir Disini
0 comments:
Posting Komentar
Silahkan Moderasikan Komentar Anda dengan Sopan dan Tidak Mengandung Spam, Mohon Maaf Apabila Komentar Anda Tidak Bisa dijawab Langsung Karena Saya Tidak Online 24 Jam.Terimaksih